Sunday, 10 May 2015

PANCASILA

TUGAS KEWARGANEGARAAN
PANCASILA




Disusun Oleh :

Ayisa Ramadona
1417011013








JURUSAN KIMIA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS LAMPUNG
2015




Pancasila mengandung banyak nilai, di mana dari keseluruhan nilai tersebut terkandung di dalam lima garis besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perjuangan dalam memperebutkan kemerdekaan tak jua lepas dari nilai Pancasila. Sejak zaman penjajahan hingga sekarang, kita selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila tersebut.

Indonesia hidup di dalam berbagai macam keberagaman, baik itu suku, bangsa, budaya dan agama. Dari ke semuanya itu, Indonesia berdiri dalam suatu keutuhan. Menjadi kesatuan dan bersatu di dalam persatuan yang kokoh di bawah naungan Pancasila dan semboyannya, Bhineka Tunggal Ika.

Tidak jauh dari hal tersebut, Pancasila membuat Indonesia tetap teguh dan bersatu di dalam keberagaman budaya dan menjadikan Pancasila sebagai dasar kebudayaan yang menyatukan budaya satu dengan yang lain. Karena ikatan yang satu itulah, Pancasila menjadi inspirasi berbagai macam kebudayaan yang ada di Indonesia.

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Sanskerta yaitu, panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
BPUPKI terbentuk pada tanggal 29 April 1945. Adanya Badan ini memungkinkan
bangsa Indonesia dapat mempersiapkan kemerdekaannya secara legal, untuk merumuskan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka.
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesiadilantik pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan bala tentara Jepang di Jawa). Badan penyelidik ini mengadakan sidang hanya dua kali. Sidang pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945. Pada sidang pertama M. Yamin dan Soekarno mengusulkan tentang dasar negara, sedangkan Soepomo mengenai paham negara integralistik. Tindak lanjut untuk membahas mengenai dasar negara dibentuk panitia kecil atau panitia sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan Rancangan mukaddimah (pembukaan) Hukum Dasar, yang oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.

Sidang kedua BPUPKI menentukan perumusan dasar negara yang akan merdeka
sebagai hasil kesepakatan bersama. Anggota BPUPKI dalam masa sidang kedua ini ditambah enam anggota baru. Sidang lengkap BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945 menerima hasil panitia kecil atau panitia sembilan yang disebut dengan piagam Jakarta. Di samping menerima hasil rumusan Panitia sembilan dibentuk juga panitia-panitia Hukum Dasar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok panitia perancang Hukum Dasar yakni :
1) Panitia Perancang Hukum Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggota berjumlah 19 orang.
2) Panitia Pembela Tanah Air dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso beranggotakan 23 orang.
3) Panitia ekonomi dan keuangan dengan ketua  Moh. Hatta, bersama 23 orang anggota.

Panitia perancang Hukum Dasar kemudian membentuk lagi panitia kecil Perancang Hukum Dasar yang dipimpin Soepomo. Panitia-panitia kecil itu dalam rapatnya tanggal 11 dan 13 Juli 1945 telah dapat menyelesaikan tugasnya Panitia Persiapan Kemerdekaan yang sering disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menetapkan dan menyusun Rancangan Hukum Dasar. Selanjutnya tanggal 14 Juli 1945 sidang BPUPKI mengesahkan naskah rumusan panitia sembilan yang dinamakan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Mukaddimah Hukum Dasar, dan pada tanggal 16 Juli1945 menerima seluruh Rancangan Hukum Dasar yang sudah selesai dirumuskan dan di dalamnya juga memuat Piagam Jakarta sebagai mukaddimah. Hari terakhir sidang BPUPKI tanggal 17 Juli 1945, merupakan sidang penutupan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan selesailah tugas badan tersebut. Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang pertama PPKI 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menetapkan:

1.      Piagam Jakarta sebagai rancangan Mukaddimah Hukum Dasar oleh BPUPKI pada tanggl 14 Juli 1945 dengan beberapa perubahan, disahkan sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
2.      Rancangan Hukum Dasar yang telah diterima oleh BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945 setelah mengalami berbagai perubahan, disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
3.      Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama, yakni Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.
4.      Menetapkan berdirinya Komite Nasional IndonesiaPusat (KNIP) sebagai Badan Musyawarah Darurat. Sidang kedua tanggal 19 Agustus 1945, PPKI membuat pembagian daerah propinsi, termasuk pembentukan 12 departemen atau kementerian. Sidang ketiga tanggal 20, membicarakan agenda badan penolong keluarga korban perang, satu di antaranya adalah pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR).

Pada 22 Agustus 1945 diselenggarakan sidang PPKI keempat. Sidang ini membicarakan pembentukan Komite Nasional Partai Nasional Indonesia. Setelah selesai sidang keempat ini, maka PPKI secara tidak langsung bubar, dan para anggotanya menjadi bagian Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Anggota KNIP ditambah dengan pimpinan-pimpinan rakyat dari semua golongan atau aliran dari lapisan masyarakat Indonesia. Rumusan-rumusan Pancasila secara historis terbagi dalam tiga kelompok.
1.      Rumusan Pancasila yang terdapat dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang merupakan tahap pengusulan sebagai dasar negara Republik Indonesia.
2.      Rumusan Pancasila yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia sebagai dasar filsafat Negara Indonesia yang sangat erat hubungannya dengan Proklamasi Kemerdekaan.
3.      Beberapa rumusan dalam perubahan ketatanegaraan Indonesia selama belum berlaku kembali rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Dari tiga kelompok di atas secara lebih rinci rumusan Pancasila sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 ini ada tujuh yakni :
1.      Rumusan dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan dalam pidato “Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” (Rumusan I).
2.      Rumusan dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan sebagai usul tertulis yang diajukan dalam Rancangan Hukum Dasar (Rumusan II).
3.      Soekarno, tanggal 1 Juni 1945 sebagai usul dalam pidato Dasar Indonesia
Merdeka, dengan istilah Pancasila (Rumusan III).
4.      Piagam Jakarta, tanggal 22 Juni 1945, dengan susunan yang sistematik hasil kesepakatan yang pertama (Rumusan IV).
5.      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 adalah
rumusan pertama yang diakui secara formal sebagai Dasar Filsafat Negara
(Rumusan V).
6.      Mukaddimah KRIS tanggal 27 Desember 1949, dan Mukaddimah UUDS 1950 tanggal 17 Agustus 1950 (Rumusan VI).
7.      Rumusan dalam masyarakat, seperti mukaddimah UUDS, tetapi sila keempatnya berbunyi Kedaulatan Rakyat, tidak jelas asalnya (Rumusan VII).

Perkembangan masyarakat dunia yang semakin cepat secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan perubahan besar pada kehidupan berbagai bangsa didunia. Gelombang besar kekuatan internasional dan transnasional melalui globalisasi telah mengancam bahkan menguasai eksistensi negara-negara kebangsaan, termasuk Indonesia. Akibat yang langsung terlihat adalah terjadinya pergeseran nilai-nilai dalam kehidupan kebangsaan, karena adanya perbenturan kepentingan antara nasionalisme dan internasionalisme.
Prinsip-prinsip dasar yang telah ditemukan oleh peletak dasar (founding father) negara Indonesia yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat bernegara itulah pancasila. Dengan pemahaman demikian maka pancasila sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia saat ini mengalami ancaman dari munculnya nilai-nilai baru dari luar dan pergeseran nilai-nilai yang terjadi.
·         Karakteristik Sistem Filsafat Pancasila
Filsafat berasal dari bahasa Yunani “philen” yang berarti cinta dan “sophia” yang berarti kebijaksanaan. Jadi filsafat menurut asal katanya berarti cinta akan kebijaksanaan, atau mencintai kebenaran/pengetahuan. Cinta dalam hal ini mempunyai arti seluas-luasnya, yang dapat dikemukakan sebagai keinginan yang menggebu dan sungguh-sungguh terhadap sesuatu, sedangkan kebijaksanaan dapat diartikan sebagai kebenaran sejati. Jadi filsafat secara sederhana dapat diartikan sebagai keinginan yang sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran sejati.
Menurut Ruslan Abdulgani, pancasila merupakan filsafat negara yang lahir sebagai collectieve Ideologie (cita-cita bersama) dari seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila memilikki karakteristik sistem filsafat yang berbeda dengan filsafat lainnya, yaitu antara lain :
1.      Sila-sila pancasila merupakan satu kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat atau utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah, maka itu bukan pancasila.
2.      Susunan pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh. Dimana sila 1, mendasari, menjiwai sila 2,3,4,5. Sila 2, diliputi, didasari,dijiwai sila 1, dan mendasari dan menjiwai sila 3,4,5. Sila 3, diliputi,didasari, dijiwai sila 1,2 dan mendasari sila 4 dan 5. Sila 4, diliputi didasari, dijiwai sila 1,2, 3 dan mendasari dan menjiwai sila 5. Sila 5, diliputi,didasari,dijiwai sila 1,2,3,4.
Pancasila sebagai suatu substansi, artinya unsur asli/permanen/primer pancasila sebagai suatu yang ada mandiri, yang unsur-unsurnya berasal dari diri sendiri. Pancasila sebagai suatu realita, artinya ada dalam diri manusia Indonesia dan masyarakatnya, sebagai suatu kenyataan hidup bangsa, yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila ditinjau dari kausal Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)      Kausa Materialis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan materi/bahan, dalam hal ini pancasila digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri.
2)      Kausa Formalis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan bentuknya, pancasila yang ada dalam pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat formal (kebenaran formal).
3)      Kausa Efisiensi, maksudnya kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan pancasila menjadi dasar negara Indonesia merdeka.
4)      Kausa Finalis, maksudnya berhubungan dengan tujuannya, tujuan diusulkannya pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
Secara filsafati, maka dapat dirumuskan bahwa inti atau esensi sila-sila pancasila meliputi :
1.      Tuhan, yaitu sebagai kausa prima
2.      Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial
3.      Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri
4.      Rakyat, unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong
5.      Adil, yaitu memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya

·         Pancasila sebagai sumber etika
Etika merupakan cabang ilmu filsafat yang membahas masalah baik dan buruk. Ranah pembahasannya meliputi kajian praksis dan refleksi filsafati atas molaritas secara normatif. Kajian praksis menyentuh moralitas sebagai perbuatan sadar yang dilakukan dan didasarkan pada norma-norma masyarakat yang mengatur perbuatan baik (susila) atau buruk (asusila). Refleksi filsafati tentang ajaran moral filsafat mengajarkan bagaimana tentang moral tersebut dapat dijawab secara rasional dan bertanggung jawab.
Aktualisasi pancasila sebagai dasar etika tercermin dalam sila-silanya yaitu:
Sila pertama : menghormati setiap orang atau warga negara atas berbagai kebebasannya dalam menganut agama dan kepercayaannya masing-masing, serta menjadikan ajaran-ajarannya sebagai panutan untuk menuntun maupun mengarahkan jalan hidupnya.
Sila kedua : menghormati setiap orang dan warga negara sebagai pribadi (persona) “utuh sebagai manusia”, manusia sebagai subjek pendukung, penyangga, pengemban serta pengelola hak-hak dasar kodrati yang merupakan satu keutuhan dengan eksistensi dirinya secara bernartabat.
Sila ketiga : bersikap dan bertindak adil dalam mengatasi segmentasi-segmentasi atau primordialisme sempit dengan jiwa dan semangat “Bhineka Tunggal Ika” bersatu dalam perbedaan dan berbeda dalam persatuan.
Sila keempat : kebebasan, kemerdekaan, kebersamaan, dimiliki dan dikembangkan dengan dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan secara jujur dan terbuka dalam menata berbagai aspek kehidupan.
Sila kelima : membina dan mengembangkan masyarakat yang berkkeadilan sosial mencakup kesamaan derajat (equality) dan pemerataan (equity) bagi setiap orang atau setiap warga negara.
Sila-sila dalam pancasila merupakan kesatuan integral dan integratif menjadikan dirinya sebagai referensi kritik sosial kritis, komorehensif serta sekaligus evaluatif bagi perkembangan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara. Konsekuensi dan implikasinya ialah bahwa norma etis yang mencerminkan satu sila akan mendasari dan mengarahkan sila-sila lain.
·         Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Berdasarkan etinologinya, ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan dan buah pikiran dan logia berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas.
Pengertian ideologi secara umuum adalah suatu kumpulan gagasan, ide,keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai kehidupan, seperti :
1.      Bidang politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanan.
2.      Bidang sosial
3.      Bidang kebudayaan
4.      Bidang keagamaan
Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan atau seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakekatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b.      Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan hidup, pandangan dunia,pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan. Diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku atau tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja, yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komprehensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
·         Pemberdayaan Etika Pancasila dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.
Pancasila sebagai dasar etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diberdayakan untuk mendasari suatu sikap mental atau attitude. Etika pancasila mengajarkan kepada warga negara agar berpikir dan berprilaku sesuai dengan nilai-nilai yang bersumber dari pancasila. Implementasi nilai-nilai pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)      Implementasi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa meliputi :

-          Menjunjung tinggi dan menghormati agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
-          Menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.
-          Hormat menghormati antar pemeluk agama.
-          Bekerja sama antara pemeluk agama untuk membangun kerukunan.
-          Menghormati pemeluk agama yang sedang menjalankan ibadahnya.

2)      Implementasi nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab meliputi :

-          Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara warga negara.
-          Saling mencintai sesama manusia.
-          Mengembangkan sikap tenggang rasa atau menghormati perasaan orang lain.
-          Tidak sewenang-wenang, berat sebelah dan tidak berimbang terhadap orang lain.
-          Berani membela kebenaran dan keadilan.

3)      Implementasi nilai Persatuan Indonesia meliputi :

-          Menempatkan persatuan,kesatuan, kepentingan serta keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
-          Rela berkorban dan bekerja keras, tekun dan bersemangat untuk membangun desa dan negara.
-          Cinta tanah air dan bangsa dengan meningkatkan prestasi di segala bidang.
-          Bangga sebagai bangsa Indonesia dengan berperilaku baik, menguasai ilmu dan teknologi, mencintai produk dalam negeri.

4)       Implementasi nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat  Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan meliputi :

-          Masyarakat aktif mengawasi kinerja wakil-wakilnya yang dipilih lewat pemilu dengan memberikan koreksi secara santun.
-          Menghormati setiap perbedaan pendapat dan melakukan musyawarah untuk memecahkan masalah.
-          Musyawarah merupakan salah satu cara untuk mengambil keputusan baik di dalam keluarga, masyarakat dan negara.

5)      Implementasi nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia meliputi :

-          Melakukan perbuatan saling membantu dan gotong royong.
-          Kegiatan anatar manusia tidak saling pilih kasih atau diskriminasi.
-          Menghormati hak-hak orang lain.
-          Menghargai karya orang lain.
Pancasila merupakan dasar negara yang harus diaplikasikan dalam kehidupan nyata. Namun, pada praktiknya pancasila tetap mengalami penyimpangan dalam pelaksanaannya. Misalnya yaitu pada peristiwa :
·         Bom Bali I
Bom Bali 2002 atau bisa disebut Bom Bali I adalah rangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal 12 Okteber 2012. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali. Sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan. Rangkaian pengeboman ini merupakan pengeboman pertama yang kemudian disusul oleh pengeboman dalam skala yang jauh lebih kecil yang juga bertempat di Bali pada tahun 2005. Tercatat 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut. Peristiwa ini dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia. Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan nilai pancasila sila pertama.
·         Organisasi Papua Merdeka (OPM)
Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah sebuah gerakan nasionalis yang didirikan tahun 1965 yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan Papua bagian barat dari pemerintahan Indonesia. Sebelum era reformasi, provinsi yang sekarang terdiri atas Papua dan Papua Barat ini dipanggil dengan nama Irian Jaya. 

OPM merasa bahwa mereka tidak memiliki hubungan sejarah dengan bagian Indonesia yang lain maupun negara-negara Asia lainnya. Penyatuan wilayah ini ke dalam NKRI sejak tahun 1969 merupakan buah perjanjian antara Belanda dengan Indonesia dimana pihak Belanda menyerahkan wilayah tersebut yang selama ini dikuasainya kepada bekas jajahannya yang merdeka, Indonesia. Perjanjian tersebut oleh OPM dianggap sebagai penyerahan dari tangan satu penjajah kepada yang lain. Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan nilai pancasila yang ketiga.

Sumber :
Jurnal Kajian Lemhannas RI Edisi 14, Desember 12 “ Mempertahankan Nilai-Nilai Pancasila di Seluruh Komponen Bangsa untuk Memantapkan Semangat Kebangsaan dan Jiwa Nasionalisme Ke-Indonesia-an dalam Rangka Menangkal Ideologi Radikalisme Global”
Ir. Syahrio Tantalo, M. P. Materi presentasi “Pancasila sebagai Dasar dan Etika Kehidupan Bermasyrakat, Berbangsa, dan Bernegara”
Syarbaini, Syahrial. 2010. Implementasi Pancasila melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Ilmu : Yogyakarta.

2 comments: