TUGAS KEWARGANEGARAAN
PANCASILA
Disusun Oleh :
Ayisa Ramadona
1417011013
JURUSAN KIMIA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS LAMPUNG
2015
Pancasila mengandung banyak nilai, di mana dari
keseluruhan nilai tersebut terkandung di dalam lima garis besar dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Perjuangan dalam memperebutkan kemerdekaan tak jua
lepas dari nilai Pancasila. Sejak zaman penjajahan hingga sekarang, kita selalu
menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila tersebut.
Indonesia hidup di dalam berbagai macam keberagaman,
baik itu suku, bangsa, budaya dan agama. Dari ke semuanya itu, Indonesia
berdiri dalam suatu keutuhan. Menjadi kesatuan dan bersatu di dalam persatuan
yang kokoh di bawah naungan Pancasila dan semboyannya, Bhineka Tunggal Ika.
Tidak jauh dari hal tersebut, Pancasila membuat
Indonesia tetap teguh dan bersatu di dalam keberagaman budaya dan menjadikan
Pancasila sebagai dasar kebudayaan yang menyatukan budaya satu dengan yang
lain. Karena ikatan yang satu itulah, Pancasila menjadi inspirasi berbagai
macam kebudayaan yang ada di Indonesia.
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia.
Pancasila terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Sanskerta yaitu,
panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima
sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai
hari lahirnya Pancasila.
BPUPKI
terbentuk pada tanggal 29 April 1945. Adanya Badan ini memungkinkan
bangsa Indonesia dapat mempersiapkan kemerdekaannya
secara legal, untuk merumuskan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi sebagai
negara yang merdeka.
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesiadilantik pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan
bala tentara Jepang di Jawa). Badan penyelidik ini mengadakan sidang hanya dua
kali. Sidang pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, sedangkan sidang
kedua 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945. Pada sidang pertama M. Yamin dan
Soekarno mengusulkan tentang dasar negara, sedangkan Soepomo mengenai paham
negara integralistik. Tindak lanjut untuk membahas mengenai dasar negara
dibentuk panitia kecil atau panitia sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945
berhasil merumuskan Rancangan mukaddimah (pembukaan) Hukum Dasar, yang oleh Mr.
Muhammad Yamin dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
Sidang kedua BPUPKI menentukan perumusan dasar negara
yang akan merdeka
sebagai hasil kesepakatan bersama. Anggota BPUPKI
dalam masa sidang kedua ini ditambah enam anggota baru. Sidang lengkap BPUPKI
pada tanggal 10 Juli 1945 menerima hasil panitia kecil atau panitia sembilan
yang disebut dengan piagam Jakarta. Di samping menerima hasil rumusan Panitia
sembilan dibentuk juga panitia-panitia Hukum Dasar yang dikelompokkan menjadi
tiga kelompok panitia perancang Hukum Dasar yakni :
1) Panitia Perancang Hukum Dasar diketuai oleh Ir.
Soekarno dengan anggota berjumlah 19 orang.
2) Panitia Pembela Tanah Air dengan ketua Abikusno
Tjokrosujoso beranggotakan 23 orang.
3) Panitia ekonomi dan keuangan dengan ketua Moh. Hatta, bersama 23 orang anggota.
Panitia perancang Hukum Dasar kemudian membentuk lagi
panitia kecil Perancang Hukum Dasar yang dipimpin Soepomo. Panitia-panitia
kecil itu dalam rapatnya tanggal 11 dan 13 Juli 1945 telah dapat menyelesaikan
tugasnya Panitia Persiapan Kemerdekaan yang sering disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945 berhasil
mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menetapkan dan menyusun
Rancangan Hukum Dasar. Selanjutnya tanggal 14 Juli 1945 sidang BPUPKI
mengesahkan naskah rumusan panitia sembilan yang dinamakan Piagam Jakarta
sebagai Rancangan Mukaddimah Hukum Dasar, dan pada tanggal 16 Juli1945 menerima
seluruh Rancangan Hukum Dasar yang sudah selesai dirumuskan dan di dalamnya
juga memuat Piagam Jakarta sebagai mukaddimah. Hari terakhir sidang BPUPKI
tanggal 17 Juli 1945, merupakan sidang penutupan Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan selesailah tugas badan tersebut. Pada
tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Sidang pertama PPKI 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia dan menetapkan:
1. Piagam
Jakarta sebagai rancangan Mukaddimah Hukum Dasar oleh BPUPKI pada tanggl 14
Juli 1945 dengan beberapa perubahan, disahkan sebagai Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia.
2. Rancangan
Hukum Dasar yang telah diterima oleh BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945 setelah
mengalami berbagai perubahan, disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia.
3. Memilih
Presiden dan Wakil Presiden yang pertama, yakni Ir. Soekarno dan Drs. Moh.
Hatta.
4. Menetapkan
berdirinya Komite Nasional IndonesiaPusat (KNIP) sebagai Badan Musyawarah
Darurat. Sidang kedua tanggal 19 Agustus 1945, PPKI membuat pembagian daerah
propinsi, termasuk pembentukan 12 departemen atau kementerian. Sidang ketiga
tanggal 20, membicarakan agenda badan penolong keluarga korban perang, satu di
antaranya adalah pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Pada 22 Agustus 1945 diselenggarakan sidang PPKI
keempat. Sidang ini membicarakan pembentukan Komite Nasional Partai Nasional
Indonesia. Setelah selesai sidang keempat ini, maka PPKI secara tidak langsung
bubar, dan para anggotanya menjadi bagian Komite Nasional Indonesia Pusat
(KNIP). Anggota KNIP ditambah dengan pimpinan-pimpinan rakyat dari semua
golongan atau aliran dari lapisan masyarakat Indonesia. Rumusan-rumusan
Pancasila secara historis terbagi dalam tiga kelompok.
1. Rumusan
Pancasila yang terdapat dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang merupakan tahap pengusulan sebagai dasar
negara Republik Indonesia.
2. Rumusan
Pancasila yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia sebagai
dasar filsafat Negara Indonesia yang sangat erat hubungannya dengan Proklamasi
Kemerdekaan.
3. Beberapa
rumusan dalam perubahan ketatanegaraan Indonesia selama belum berlaku kembali
rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Dari tiga kelompok di atas secara lebih rinci rumusan
Pancasila sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 ini ada
tujuh yakni :
1. Rumusan dari
Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan dalam pidato “Asas dan
Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” (Rumusan I).
2. Rumusan dari
Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan sebagai usul tertulis yang
diajukan dalam Rancangan Hukum Dasar (Rumusan II).
3. Soekarno,
tanggal 1 Juni 1945 sebagai usul dalam pidato Dasar Indonesia
Merdeka, dengan istilah Pancasila (Rumusan III).
4. Piagam
Jakarta, tanggal 22 Juni 1945, dengan susunan yang sistematik hasil kesepakatan
yang pertama (Rumusan IV).
5. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 adalah
rumusan pertama yang diakui secara formal sebagai Dasar Filsafat Negara
(Rumusan V).
6. Mukaddimah
KRIS tanggal 27 Desember 1949, dan Mukaddimah UUDS 1950 tanggal 17 Agustus 1950
(Rumusan VI).
7. Rumusan
dalam masyarakat, seperti mukaddimah UUDS, tetapi sila keempatnya berbunyi
Kedaulatan Rakyat, tidak jelas asalnya (Rumusan VII).
Perkembangan
masyarakat dunia yang semakin cepat secara langsung maupun tidak langsung
mengakibatkan perubahan besar pada kehidupan berbagai bangsa didunia. Gelombang
besar kekuatan internasional dan transnasional melalui globalisasi telah
mengancam bahkan menguasai eksistensi negara-negara kebangsaan, termasuk
Indonesia. Akibat yang langsung terlihat adalah terjadinya pergeseran
nilai-nilai dalam kehidupan kebangsaan, karena adanya perbenturan kepentingan
antara nasionalisme dan internasionalisme.
Prinsip-prinsip
dasar yang telah ditemukan oleh peletak dasar (founding father) negara Indonesia yang kemudian diabstraksikan
menjadi suatu prinsip dasar filsafat bernegara itulah pancasila. Dengan
pemahaman demikian maka pancasila sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia saat
ini mengalami ancaman dari munculnya nilai-nilai baru dari luar dan pergeseran nilai-nilai
yang terjadi.
·
Karakteristik Sistem Filsafat Pancasila
Filsafat
berasal dari bahasa Yunani “philen”
yang berarti cinta dan “sophia” yang
berarti kebijaksanaan. Jadi filsafat menurut asal katanya berarti cinta akan kebijaksanaan, atau mencintai kebenaran/pengetahuan.
Cinta dalam hal ini mempunyai arti seluas-luasnya, yang dapat dikemukakan
sebagai keinginan yang menggebu dan sungguh-sungguh terhadap sesuatu, sedangkan
kebijaksanaan dapat diartikan sebagai kebenaran sejati. Jadi filsafat secara
sederhana dapat diartikan sebagai keinginan yang sungguh-sungguh untuk mencari
kebenaran sejati.
Menurut
Ruslan Abdulgani, pancasila merupakan filsafat negara yang lahir sebagai collectieve Ideologie (cita-cita
bersama) dari seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila
memilikki karakteristik sistem filsafat yang berbeda dengan filsafat lainnya,
yaitu antara lain :
1. Sila-sila
pancasila merupakan satu kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu
totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat atau utuh atau satu
sila dengan sila lainnya terpisah-pisah, maka itu bukan pancasila.
2. Susunan
pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh. Dimana sila 1, mendasari,
menjiwai sila 2,3,4,5. Sila 2, diliputi, didasari,dijiwai sila 1, dan mendasari
dan menjiwai sila 3,4,5. Sila 3, diliputi,didasari, dijiwai sila 1,2 dan
mendasari sila 4 dan 5. Sila 4, diliputi didasari, dijiwai sila 1,2, 3 dan
mendasari dan menjiwai sila 5. Sila 5, diliputi,didasari,dijiwai sila 1,2,3,4.
Pancasila
sebagai suatu substansi, artinya unsur asli/permanen/primer pancasila sebagai
suatu yang ada mandiri, yang unsur-unsurnya berasal dari diri sendiri.
Pancasila sebagai suatu realita, artinya ada dalam diri manusia Indonesia dan
masyarakatnya, sebagai suatu kenyataan hidup bangsa, yang tumbuh, hidup dan
berkembang dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila
ditinjau dari kausal Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Kausa Materialis,
maksudnya sebab yang berhubungan dengan materi/bahan, dalam hal ini pancasila
digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri.
2) Kausa Formalis,
maksudnya sebab yang berhubungan dengan bentuknya, pancasila yang ada dalam
pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat formal (kebenaran formal).
3) Kausa Efisiensi,
maksudnya kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan pancasila
menjadi dasar negara Indonesia merdeka.
4) Kausa Finalis,
maksudnya berhubungan dengan tujuannya, tujuan diusulkannya pancasila sebagai
dasar negara Indonesia merdeka.
Secara
filsafati, maka dapat dirumuskan bahwa inti atau esensi sila-sila pancasila
meliputi :
1. Tuhan,
yaitu sebagai kausa prima
2. Manusia,
yaitu makhluk individu dan makhluk sosial
3. Satu,
yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri
4. Rakyat,
unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong
5. Adil,
yaitu memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi
haknya
·
Pancasila sebagai sumber etika
Etika
merupakan cabang ilmu filsafat yang membahas masalah baik dan buruk. Ranah
pembahasannya meliputi kajian praksis dan refleksi filsafati atas molaritas
secara normatif. Kajian praksis menyentuh moralitas sebagai perbuatan sadar
yang dilakukan dan didasarkan pada norma-norma masyarakat yang mengatur
perbuatan baik (susila) atau buruk (asusila). Refleksi filsafati tentang ajaran
moral filsafat mengajarkan bagaimana tentang moral tersebut dapat dijawab
secara rasional dan bertanggung jawab.
Aktualisasi
pancasila sebagai dasar etika tercermin dalam sila-silanya yaitu:
Sila pertama
: menghormati setiap orang atau warga negara atas berbagai kebebasannya dalam
menganut agama dan kepercayaannya masing-masing, serta menjadikan
ajaran-ajarannya sebagai panutan untuk menuntun maupun mengarahkan jalan
hidupnya.
Sila kedua
: menghormati setiap orang dan warga negara sebagai pribadi (persona) “utuh
sebagai manusia”, manusia sebagai subjek pendukung, penyangga, pengemban serta
pengelola hak-hak dasar kodrati yang merupakan satu keutuhan dengan eksistensi
dirinya secara bernartabat.
Sila ketiga :
bersikap dan bertindak adil dalam mengatasi segmentasi-segmentasi atau primordialisme
sempit dengan jiwa dan semangat “Bhineka Tunggal Ika” bersatu dalam perbedaan
dan berbeda dalam persatuan.
Sila keempat :
kebebasan, kemerdekaan, kebersamaan, dimiliki dan dikembangkan dengan dasar
musyawarah untuk mencapai kemufakatan secara jujur dan terbuka dalam menata
berbagai aspek kehidupan.
Sila kelima :
membina dan mengembangkan masyarakat yang berkkeadilan sosial mencakup kesamaan
derajat (equality) dan pemerataan (equity) bagi setiap orang atau setiap
warga negara.
Sila-sila
dalam pancasila merupakan kesatuan integral dan integratif menjadikan dirinya
sebagai referensi kritik sosial kritis, komorehensif serta sekaligus evaluatif
bagi perkembangan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun
bernegara. Konsekuensi dan implikasinya ialah bahwa norma etis yang
mencerminkan satu sila akan mendasari dan mengarahkan sila-sila lain.
·
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Berdasarkan
etinologinya, ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata
yaitu idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan dan buah pikiran dan
logia berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang
gagasan dan buah pikiran atau science des
ideas.
Pengertian
ideologi secara umuum adalah suatu kumpulan gagasan, ide,keyakinan serta
kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang
dalam berbagai kehidupan, seperti :
1. Bidang
politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanan.
2. Bidang
sosial
3. Bidang
kebudayaan
4. Bidang
keagamaan
Maka
ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis
bagi suatu teori atau sistem kenegaraan atau seluruh rakyat dan bangsa yang
bersangkutan pada hakekatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Mempunyai
derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b. Mewujudkan
suatu asas kerohanian, pandangan hidup, pandangan dunia,pegangan hidup yang
dipelihara, dikembangkan. Diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Pancasila
sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku atau tertutup, namun bersifat
reformatif, dinamis dan terbuka. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian
diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila
berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar
pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil
ideologi dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan
ide-ide atau perenungan dari seseorang saja, yang hanya memperjuangkan suatu
kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai
yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh
lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komprehensif. Oleh karena ciri khas
Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
·
Pemberdayaan Etika Pancasila dalam
kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.
Pancasila
sebagai dasar etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
diberdayakan untuk mendasari suatu sikap mental atau attitude. Etika pancasila mengajarkan kepada warga negara agar
berpikir dan berprilaku sesuai dengan nilai-nilai yang bersumber dari
pancasila. Implementasi nilai-nilai pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut
:
1) Implementasi
nilai Ketuhanan Yang Maha Esa meliputi :
-
Menjunjung tinggi dan menghormati agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
-
Menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi
larangan-Nya.
-
Hormat menghormati antar pemeluk agama.
-
Bekerja sama antara pemeluk agama untuk
membangun kerukunan.
-
Menghormati pemeluk agama yang sedang
menjalankan ibadahnya.
2) Implementasi
nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab meliputi :
-
Mengakui persamaan derajat, persamaan
hak dan kewajiban antara warga negara.
-
Saling mencintai sesama manusia.
-
Mengembangkan sikap tenggang rasa atau
menghormati perasaan orang lain.
-
Tidak sewenang-wenang, berat sebelah dan
tidak berimbang terhadap orang lain.
-
Berani membela kebenaran dan keadilan.
3) Implementasi
nilai Persatuan Indonesia meliputi :
-
Menempatkan persatuan,kesatuan,
kepentingan serta keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau
golongan.
-
Rela berkorban dan bekerja keras, tekun
dan bersemangat untuk membangun desa dan negara.
-
Cinta tanah air dan bangsa dengan
meningkatkan prestasi di segala bidang.
-
Bangga sebagai bangsa Indonesia dengan
berperilaku baik, menguasai ilmu dan teknologi, mencintai produk dalam negeri.
4) Implementasi nilai Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan meliputi :
-
Masyarakat aktif mengawasi kinerja wakil-wakilnya
yang dipilih lewat pemilu dengan memberikan koreksi secara santun.
-
Menghormati setiap perbedaan pendapat
dan melakukan musyawarah untuk memecahkan masalah.
-
Musyawarah merupakan salah satu cara
untuk mengambil keputusan baik di dalam keluarga, masyarakat dan negara.
5) Implementasi
nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia meliputi :
-
Melakukan perbuatan saling membantu dan
gotong royong.
-
Kegiatan anatar manusia tidak saling
pilih kasih atau diskriminasi.
-
Menghormati hak-hak orang lain.
-
Menghargai karya orang lain.
Pancasila merupakan
dasar negara yang harus diaplikasikan dalam kehidupan nyata. Namun, pada
praktiknya pancasila tetap mengalami penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Misalnya yaitu pada peristiwa :
·
Bom Bali I
Bom Bali 2002 atau bisa disebut Bom Bali I adalah rangkaian tiga
peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal 12 Okteber 2012. Dua
ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub
dan Sari Club (SC) di Jalan Legian,
Kuta, Bali. Sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika
Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan. Rangkaian pengeboman ini merupakan
pengeboman pertama yang kemudian disusul oleh pengeboman dalam skala yang jauh
lebih kecil yang juga bertempat di Bali pada tahun 2005. Tercatat 202 korban
jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan
asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut.
Peristiwa ini dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah
Indonesia. Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan nilai pancasila sila
pertama.
·
Organisasi Papua Merdeka (OPM)
Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah sebuah gerakan
nasionalis yang didirikan tahun 1965 yang bertujuan untuk mewujudkan
kemerdekaan Papua bagian barat dari pemerintahan Indonesia. Sebelum era
reformasi, provinsi yang sekarang terdiri atas Papua dan Papua Barat ini
dipanggil dengan nama Irian Jaya.
OPM merasa bahwa mereka tidak memiliki hubungan
sejarah dengan bagian Indonesia yang lain maupun negara-negara Asia lainnya.
Penyatuan wilayah ini ke dalam NKRI sejak tahun 1969 merupakan buah perjanjian
antara Belanda dengan Indonesia dimana pihak Belanda menyerahkan wilayah
tersebut yang selama ini dikuasainya kepada bekas jajahannya yang merdeka,
Indonesia. Perjanjian tersebut oleh OPM dianggap sebagai penyerahan dari tangan
satu penjajah kepada yang lain. Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan nilai
pancasila yang ketiga.
Sumber
:
Jurnal
Kajian Lemhannas RI Edisi 14, Desember 12 “ Mempertahankan Nilai-Nilai
Pancasila di Seluruh Komponen Bangsa untuk Memantapkan Semangat Kebangsaan dan
Jiwa Nasionalisme Ke-Indonesia-an dalam Rangka Menangkal Ideologi Radikalisme
Global”
Ir.
Syahrio Tantalo, M. P. Materi presentasi “Pancasila sebagai Dasar dan Etika
Kehidupan Bermasyrakat, Berbangsa, dan Bernegara”
Syarbaini,
Syahrial. 2010. Implementasi Pancasila
melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Ilmu : Yogyakarta.
dibayar beerapa ginda untuk aplot laporan wkwkwkw
ReplyDeleteoh jadi ini za komennya :p
Delete